BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung terus melakukan pendalaman terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka DW (29) diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan pemilik rumah yang digunakan untuk menampung korban.
Rumah tersebut berada di Jalan Padat Karya, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Menurut Reynold, saat penggerebekan dilakukan, tersangka belum sempat menyewa rumah tersebut.
Pasalnya, salah satu tersangka berinisial DW memiliki hubungan pertemanan dengan sang pemilik rumah.
"Rumah yang di Lampung belum disewa, pelaku DW ini punya hubungan pertemanan dengan pemilik rumah. Karena tersangka dan rombongan korban ini baru sampai, jadi memang belum ada sewa menyewa," ujar Reynold, Selasa (20/6/2023).
Terkait hal tersebut, kata Reynold, pihaknya masih melakukan pendalaman keterlibatan pemilik rumah dengan dugaan TPPO yang menjerat tersangka.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait