Kronologi kejadian
Jumbadiyo menceritakan, kejadian bermula saat korban sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motornya.
Tiba-tiba dari arah belakang datang dua unit sepeda motor jenis matik yang dinaiki oleh empat orang tidak dikenal langsung memepetnya.
Korban yang terkejut langsung menghentikan motornya, kemudian salah satu pelaku mengambil paksa HP siswi SMP itu yang disimpan di dashboard motor lalu kabur.
"Korban sempat berteriak maling dan tersangka sempat dikejar warga namun tidak berhasil ditangkap," ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, salah satu pelaku yakni HP berhasil ditangkap polisi.
Saat ini, polisi tengah memburu tiga rekan pelaku yang identitasnya sudah diketahui.
"Berkat kegigihan anggota akhirnya salah pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian kami tangkap, sementara itu 3 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka HP dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 9 tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait