Polisi menangkap satu dari empat pelaku yang menjambret siswi SMP di Pringsewu, pelaku yakni berinisial HP. (Foto: Yuswantoro/iNews)

Kronologi kejadian

Jumbadiyo menceritakan, kejadian bermula saat korban sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motornya.

Tiba-tiba dari arah belakang datang dua unit sepeda motor jenis matik yang dinaiki oleh empat orang tidak dikenal langsung memepetnya.
 
Korban yang terkejut langsung menghentikan motornya, kemudian salah satu pelaku mengambil paksa HP siswi SMP itu yang disimpan di dashboard motor lalu kabur.
 
"Korban sempat berteriak maling dan tersangka sempat dikejar warga namun tidak berhasil ditangkap," ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, salah satu pelaku yakni HP berhasil ditangkap polisi

Saat ini, polisi tengah memburu tiga rekan pelaku yang identitasnya sudah diketahui.

"Berkat kegigihan anggota akhirnya salah pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian kami tangkap, sementara itu 3 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran," ujarnya.
  
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka HP dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 9 tahun," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network