BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima uang sebesar Rp700 juta. Uang tersebut sebagai pembayaran denda dari dua perkara korupsi.
Pertama dari perkara korupsi Benih Jagung dengan terpidana mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto sebesar Rp500 juta dan yang kedua dari rekanan Sulaiman pada perkara land clearing Bandara Raden Inten II sejumlah Rp200 juta.
"Total Rp700 juta dari dua perkara kami terima hari ini dan sudah disetorkan ke Bank, kami mengapresiasi langkah dan niat untuk membayar denda," kata Kajari Bandarlampung Helmi Hasan, Rabu (8/2/2023).
Helmi menambahkan, untuk uang pengganti kerugian negara dari perkara benih jagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Bandarlampung telah menyita gudang beras dan rumah milik Imam Mashuri pada 2022 lalu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto