Kejari Bandarlampung menerima uang Rp700 juta. Uang tersebut sebagai pembayaran denda dari dua perkara korupsi. (Ira Widyanti/MNC Portal)

Sementara untuk pengganti kerugian negara dari perkara land clearing, Kejari Bandarlampung telah menyita tanah milik Sulaiman beberapa hari yang lalu.

Edi Yanto telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara, Imam Mashuri divonis 7 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 subsider dua bulan penjara. Imam juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 7.570.291.052,58.

Selanjutnya di tingkat Kasasi Sulaiman divonis empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara.

Kemudian Sulaiman juga dipidana membayar uang Pengganti sebesar Rp. 3.083.450.427. Apabila satu bulan setelah inkraht tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network