"Pelaku mencongkel lemari menggunakan alat berupa obeng yang dia bawa, setelah lemari terbuka, pelaku mengambil barang berharga milik korban," kata Dennis.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan barang berharga berupa satu laptop merek Acer, satu ponsel Oppo, satu gelang emas, satu cincin emas, uang tunai Rp300.000 dan satu televisi LED.
"Setelah itu barang berharga itu dijual untuk membayar kontrakan, dan biaya hidup sehari-hari di Jakarta," katanya.
Dennis menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku RF dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait