Dari hasil pemeriksaan, kata Edwin, sebelum dibunuh, korban diperkosa terlebih dahulu oleh tersangka.
"Setelah itu baru dibunuh dan ketika sudah meninggal tersangka meninggalkan begitu saja," kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, pakaian pelaku, ponsel, dan sepeda motor.
Akibat perbuatan tersebut, kami menjerat tersangka dengan Pasal 340 sub Pasal 338 sub Pasal 80 ayat 3 UU RI No.17 Tahun 2016 dan Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman kurungan 15 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait