Muhadjir menjelaskan, pemerintah memutuskan mengubah dua hri libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama. Libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
"Libur cuti bersama Hari Natal 2021 diatiadakan," ujarnya.
Sementara libur nasional yang tetap antara lain 20 Juli sebagai Hari Raya Idul Adha 1442 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan 25 Desember Hari Raya Natal.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait