Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Antara)

Seperti diketahui, Kota Bandarlampung ke daftar wilayah yang ditetapkan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali. PPKM ini merupakan perpanjangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat setelah PPKM Darurat.

Pemberlakukan PPKM Level 4 ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM level 4, level 3 dan PPKM Mikro diperpanjang 21- 25 Juli 2021,” dikutip dari diktum Inmendagri No.23/2021.

Selain Lampung, ada tujuh provinsi lainnya di luar Jawa dan Bali yang PPKMnya diperpanjang menjadi PPKM Level 4.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network