Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor (Sindonews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan ini akan dimulai April hingga September 2021.

"Pemutihan pajak kendaraan ini akan dilakukan selama enam bulan sejak 1 April hingga 31 September 2021, dan akan dilakukan di 14 kantor Samsat utama serta 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten/kota," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah, Sabtu (27/3/2021).

Adi menambahkan, pelaksanaan pendaftaran pemutihan pajak kendaraan di daerah tersebut akan dilakukan secara daring guna mencegah adanya persebaran Covid-19.

"Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring," kata Adi.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network