"Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
"Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait