Ilustrasi siswi SMP di Way Kanan selama 2 tahun diperkosa pamannya secara berulang kali. (Foto: Antara)

Menerima laporan, tim Tekab 308 Polsek Banjit menangkap pelaku HR di Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku HR dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban. Dia paman korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku HR dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena masih ada hubungan keluarga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network