PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pemuda asal Pringsewu, Lampung inisial NGA (20) yang mencabuli siswi SMP kelas VII inisial CEM (13). Pencabulan itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra saat ekspose perkara di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (27/6/2023).
Kronologi peristiwa berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Tantan. Keduanya lalu bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.
"Kenalan bulan Mei lalu. Pada 3 Juni pelaku beralasan mengajak korban ke pasar malam, namun malah membawa korban ke tempat penginapan. Saat itu pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri," ujar Dennis.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait