Polresta Bandarlampung menangkap pemuda asal Pringsewu, Lampung inisial NGA (20) yang mencabuli siswi SMP kelas VII inisial CEM (13). (Foto: Ira Widyanti)

Dia melanjutkan, pada 7 Juni pelaku kembali mengajak korban bertemu dan melakukan hubungan suami istri di kontrakan daerah Kota Sepang, Labuhan Ratu. Modus yang digunakan pelaku yakni membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual itu dengan iming-iming akan diajak nonton bioskop. 

"Pelaku ini mengiming-imingi korban akan diajak nonton bioskop dan akan bertanggung jawab apabila korban hamil," ucapnya. 

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi menggelar penyelidikan dan menangkap pelaku di tempatnya bekerja di Jati Mulyo, Lampung Selatan. 

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan pelaku yakni 1 kemeja, 1 tanktop, 1 celana jeans, 1 celana dalam dan 1 celana pendek. 

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network