Umi menambahkan, dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan 1 unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat link www.youtube.com/watch dengan judul desak Anies Baswedan.
"Saat ini dua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diteliti dan dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Komika Aulia Rakhman (33 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12/2023).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait