Pemuda yang membunuh sepupunya berusia 6 tahun di Lampung Barat saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

"Itu kan baru pengakuan pelaku saat ini. Kami tidak bisa percaya begitu saja. Masih dilakukan pendalaman," katanya.

Sebelumnya, Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat menangkap pelaku IW yang kabur ke Bandarlampung usai membunuh sepupunya AFA (6). Dia diamankan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network