"Itu kan baru pengakuan pelaku saat ini. Kami tidak bisa percaya begitu saja. Masih dilakukan pendalaman," katanya.
Sebelumnya, Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat menangkap pelaku IW yang kabur ke Bandarlampung usai membunuh sepupunya AFA (6). Dia diamankan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait