Saat di dalam rumah, lanjut Mujiono, pelaku melihat celengan (tempat menyimpan tabungan) itu di dekat pintu kamar. Kemudian pelaku mengambil uang tersebut lalu langsung meninggalkan rumah korban.
Sebelumnya, pria pengangguran diamankan polisi usai mencuri uang senilai Rp11 juta di rumah tetangganya saat lebaran Idul Adha 1444 Hijriah.
Rama Iswara ditangkap pada Jumat (30/6/2023) berdasarkan laporan dari korban Ade Febriani.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban sedang melaksanakan Shalat Idul Adha di Masjid dan keadaan rumah kosong.
Setelah pulang dari shalat Idul Adha, korban mengecek celengan (tabungan) ternyata sudah berkurang. Korban juga mengecek keadaan rumah yang ternyata pintu belakang sudah dirusak.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp11 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungkarang Barat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait