Pemuda pengedar narkoba di Dumai yang ditangkap sehari menjelang resepsi pernikahannya. (Foto: Humas Polri)

Hasil tes urine, pelaku YG positif Metamfetamine. Sebagai pengendar, dia juga seorang pengguna narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku YG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network