Hasil tes urine, pelaku YG positif Metamfetamine. Sebagai pengendar, dia juga seorang pengguna narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku YG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait