Polda Lampung menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp1 miliar di Pelabuhan Bakauheni. (Foto: iNews TV)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat. Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat akan maraknya peredaran uang palsu yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan warga.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network