Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat. Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat akan maraknya peredaran uang palsu yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan warga.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait