Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial WHY. Dari hasil pemeriksaan, cairan etomidate itu diketahui akan dikirim ke Depok untuk dimasukkan ke dalam cartridge sebelum diedarkan di Jakarta.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap YL yang berperan sebagai penerima barang di Depok. Dua tersangka lain, yakni KHR dan MZG, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan, turut ditangkap di Banda Aceh.
Selain narkotika, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp251 juta, enam handphone (HP) serta tiga mobil yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Dia mengatakan, petugas masih memburu pemilik barang yang berada di Malaysia. Keempat tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal pidana mati.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait