Ilustrasi Penyekatan yang berlakukan di Bandarlampung saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. (Foto: Antara/Dian Hadiyatna)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyekatan di sejumlah jalan protokol di dalam Kota Bandarlampung dibuka kembali usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kota ini diturunkan menjadi level 3 oleh pemerintah pusat.  Kebijakan pembukaan penyekatan ini akan dibahas lebih lanjut pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bandarlampung.

"Untuk sementara, penyekatan yang diberlakukan pada ruas jalan protokol dalam kota dibuka kembali karena sekarang sudah PPKM level 3," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung AKP Rohmawan, Selasa (7/9/2021).

Rohmawan, menjelaskan, pada dasarnya pembukaan penyekatan jalan protokol tersebut belum diperbolehkan karena harus menunggu keputusan bersama.

"Pembukaan ini baru sementara, keputusan dibuka atau tidaknya itu (penyekatan) sepenuhnya masih akan dirapatkan," katanya.

Sementara, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, sejumlah penyekatan di dalam kota akan dibuka kembali namun hal ini harus dirapatkan dahulu dengan Forkopimda.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network