Ilustrasi Penyekatan yang berlakukan di Bandarlampung saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. (Foto: Antara/Dian Hadiyatna)

"Meski penyekatan akan dibuka lagi, saya harap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan," kata dia. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan roda dua dan empat dua sudah dapat melewati ruas jalan di kota ini yang sebelumnya disekat seperti Jalan Kotaraja Tanjungkarang menuju Jalan Raden Inten, ruas Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Pangeran Antasari dari arah flyover (jembatan layang) Kalibalok.

Sebelumnya, ruas-ruas jalan tersebut disekat dikarenakan Kota Bandarlampung ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network