Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 50 kilogram sabu jaringan internasional di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Foto: iNews).

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku hanya bertugas membawa sabu tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak. Mereka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan.

Kepada penyidik, ketiganya juga mengaku sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial AZ. Polisi kini telah memasukkan AZ ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman sabu dalam jumlah besar itu. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui mengenal AZ saat bekerja di Malaysia. Polisi menduga kasus ini berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network