BANDARLAMPUNG, iNews.id - Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyelundupan 22.297 burung yang masuk dalam kategori satwa ilegal (tanpa dokumen). Jumlah tersebut diperoleh sepanjang 2022.
Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung Donni Muksydayan mengatakan, perdagangan satwa liar ilegal di Lampung saat ini masih marak terjadi.
"Data yang dihimpun dari Indonesia Quarantine Full Automation System (Iqfast) kami mencatat satwa liar ilegal yang terjaring oleh petugas tahun 2022 sebanyak 22.297 ekor burung," ujar Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Senin (9/1/2023).
Dia mengungkapkan, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa.
"Tercatat puluhan ribu satwa berhasil diselamatkan Karantina Pertanian Lampung sepanjang tahun 2022," ucapnya.
Menurutnya, jumlah penyelundupan burung secara ilegal ini, meningkat jika dibandingkan tahun 2020 yang berjumlah 13.363 ekor burung dan 2021 sejumlah 15.363 burung.
Pada 2022, kata dia Balai Karantina Pertanian Lampung melakukan penahan dan penolakan seperti tulang hewan 6.630, domba 2.869 ekor dan hasil olahan susu 2.141.
"Kami juga melakukan penahan dan penolakan kambing 2.004 ekor, kulit kambing 1.500 ekor, bulu 225, anjing 64 ekor, sapi 51 ekor, musang 12 ekor, monyet 2 ekor dan kerbau 1 ekor," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait