Sedangkan, pada 2021 Balai Karantina Pertanian Lampung juga melakukan penahan dan penolakan DOD 16.600, daging unggas olahan 7.000, daging sapi 3.155, jerohan sapi 2.000, daging sapi olahan 1.610, keju 1.240, bebek 928 ekor, dan daging olahan unggas 850.
"Penahan dan penolakan 2020 yang kami lakukan yakni DOC ayam arab 1.500, DOD 400, kura-kura 147, labi-labi 14, musang 9, monyet 9, ayam 9, dan anjing siberian husky 2," ucapnya.
Dia menjelaskan, meningkatnya jumlah penyelundupan satwa liar ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan hidup. Sebab, selain menjadi faktor hilangnya habitat, hal ini juga bisa menjadi penyebab penyebaran penyakit yang berasal dari satwa yang bersifat zoonosis.
Upaya yang dilakukan oleh Karantina Pertanian untuk memberantas perdagangan satwa liar ilegal ini, lanjut dia dengan menggelar razia di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni hingga menjalin kerja sama ke banyak pihak yang terkait.
Kemudian, semua satwa yang terjaring razia oleh petugas, selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Bengkulu di Bandarlampung untuk dilakukan pelepasliaran.
"Banyak upaya telah kami lakukan untuk mengatasi hal ini, namun tanpa bantuan dan dukungan dari pihak terkait tentunya akan sulit. Hal utama yang dibutuhkan yakni kesadaran masyarakat tentang bahaya yang dapat ditimbulkan akibat perdagangan satwa liar ilegal ini," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait