Polres Lampung Tengah saat konferensi pers kasus pembunuhan perempuan dengan empat pelaku yang tiga di antaranya masih di bawah umur. (Foto: Humas Polri)

Saat kejadian, korban diajak pelaku jalan-jalan. Pelaku SJ merupakan otak kejahatan yang sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Dia mempengaruhi tiga pelaku lainya AA, RM dan MF.

"Untuk tiga pelak karena masih di bawah umur, untuk pemeriksaannya kita minta pendampingan dari LPA (lembaga Perlindungan Anak) Lampung Tengah serta Bapas," katanya.

Menurutnya, pelaku SJ merupakan residivis curanmor dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Atas perbuatannya, pelaku SJ, AA, RM dan MF dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak-anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network