Selang beberapa bulan, kata dia, polisi mendapat laporan jika pelaku sudah pulang dan berada di rumahnya. Begitu mengetahui hal itu, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.
"Jadi pelaku ini menjual barang bekas (rongsok) yang menurut pelaku berasal salah satu perusahaan kepada korban, setelah korban setuju dan memberikan mengirimkan uang senilai Rp22 juta kepada pelaku melalui nomor rekening milik pelaku," kata dia.
Setelah uang ditransfer, kata dia, pelaku membatalkan pengiriman barang rongsok kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban.
"Namun setelah ditunggu sampai batas waktu pengembalian ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan malah melarikan diri ke Sulawesi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait