BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Yani (43) warga Kecamatan Telukbetung utara, Kota Bandarlampung. Dia dihukum karena telah memerkosa anak tiri berinisial RP (18) berulang kali.
Ketua Majelis Hakim Ni Luh Sukmarini mengatakan, terdakwa Ahmad Yakni terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yani dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Kamis (23/2/2023).
Hakim Ni Luh menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya mengakibatkan korban mengalami trauma dan ketakutan. Kemudian, terdakwa ayah tiri yang seharusnya melindungi dan menjaga korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Elis Mustika yang menuntut terdakwa pidana 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait