Ilustrasi anak diperkosa ayah tiri berulang kali di Bandarlampung. (Foto : Ist)

Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir tersebut terbukti mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali sejak Desember 2020 hingga Juni 2022.

Modusnya dengan cara memperdayai sang anak tiri yang disebut terkena pelet atau guna-guna oleh seseorang. Kemudian proses asusila tersebut dilakukan dengan dalih mengobati korban secara spiritual.

Bahkan korban awalnya sempat diancam akan dibunuh jika menolak ritual tersebut. Akhirnya perbuatan bejat ayah tiri ini diketahui keluarga korban lalu dilaporkan ke polisi sehingga membuatnya ditangkap.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network