Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir tersebut terbukti mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali sejak Desember 2020 hingga Juni 2022.
Modusnya dengan cara memperdayai sang anak tiri yang disebut terkena pelet atau guna-guna oleh seseorang. Kemudian proses asusila tersebut dilakukan dengan dalih mengobati korban secara spiritual.
Bahkan korban awalnya sempat diancam akan dibunuh jika menolak ritual tersebut. Akhirnya perbuatan bejat ayah tiri ini diketahui keluarga korban lalu dilaporkan ke polisi sehingga membuatnya ditangkap.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait