Arbiyanto menambahkan, pelaku melampiaskan nafsunya sebanyak tiga kali. Kemudian, pelaku langsung pulang ke rumah.
Hari Rabu (21/04/2021), pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban menolak dan diancam oleh pelaku.
"Karena ketakutan korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait