Pelaku pemerkosaan terhadap pacar yang masih di bawah umur di Lampung (Istimewa)

TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang pemuda berinisial RG (19) asal Tulang Bawang, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur berinisial AP (15).

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Batanghari, Kecamatan Rawa Pitu, pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB .

"Kasus ini terungkap setelah bapak dari korban IM (40) melapor jika anaknya telah disetubuhi oleh pelaku," kata Arbiyanto, Kamis (29/4/2021).

Kasus ini bermula pada November 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban yang saat itu posisi rumah dalam keadaan sepi dan hanya ada korban sendirian, sedangkan orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Mengetahui korban hanya ada sendiri di rumah, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan dengan cara langsung menggendongnya ke dalam kamarnya.

"Saat berada di dalam kamar pelaku langsung memaksa korban dengan cara melepas pakaian korban secara paksa, korban sempat melawan tetapi tenaga pelaku jauh lebih kuat," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network