Pria berinisial HA (31), warga Kampung Ojolali, Kabupaten Way Kanan, Lampung memerkosa remaja perempuan hingga dua kali. (Foto: Istimewa).

“Saat dibawa oleh pelaku, korban telah disetubuhi oleh HA layaknya suami istri sebanyak dua kali. Kejadian ini dilakukan pelaku di salah satu hotel di Bukit Kemuning, Lampung Utara," ujar AKP Sigit dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025). 

Menurutnya, kejadian itu menyebabkan korban trauma. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dia menuturkan, usai menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di rumah mantan istrinya di Dusun III Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network