“Saat dibawa oleh pelaku, korban telah disetubuhi oleh HA layaknya suami istri sebanyak dua kali. Kejadian ini dilakukan pelaku di salah satu hotel di Bukit Kemuning, Lampung Utara," ujar AKP Sigit dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, kejadian itu menyebabkan korban trauma. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dia menuturkan, usai menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di rumah mantan istrinya di Dusun III Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait