JAKARTA, iNews.id - Polri akan menindak tegas Pamen Polda Lampung yang rumahnya disewa untuk menampung korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Rumah itu diduga disewa oleh pelaku TPPO.
"Jadi nanti bila hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada bukti-bukti yang menyatakan keterlibatan Pamen tersebut pasti ditindak tegas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (9/6/2023).
Dia menambahkan, Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapapun maupun pangkat apapun yang melakukan pelanggaran, penyimpangan termasuk melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana perdagangan orang.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," ujar Ramadhan.
Ramadhan menyebut, dari temuan Polda Lampung diketemukan 24 wanita korban TPPO yang akan dikirim ke Negara Timur Tengah dengan modus dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah. 24 ini semuanya perempuan. Tentu kita akan telusuri," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Polda Lampung menangkap empat tersangka TPPO calon PMI jaringan Timur Tengah.
Tersangka DW (29) merupakan pelaku utama yang memperkerjakan tiga tersangka lainnya yakni IT (26), AR (50) dan AL (31).
Empat pelaku yang ditangkap ini memiliki peran sebagai otak jaringan hingga perekrutan. Adapun identitas para pelaku yakni DW warga Bekasi, Jawa Barat, IT warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung.
Saat direkrut, para korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta sebagai asisten rumah tangga (ART).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait