LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Sejumlah petani yang terdampak proses eksekusi lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah mulai mengurus ganti rugi tanam tumbuh. Proses eksekusi lahan kebun ini sebelumnya sempat ricuh hingga terjadi bentrokan dengan petugas.
Apan seorang petani setempat mengatakan, dia sudah menyambangi sekaligus mendaftarkan lahan garapan miliknya ke Posko Pokja Forkopimda untuk pendataan ganti rugi. Dia sekaligus juga meminta bantuan memanen tanamannya.
"Sudah (daftar ke posko Pokja). Ini saya ada garapan di kebun tengah lahan, sama minta bantu ke petugas buat panen lebih awal, sebab kalau penen sendiri takutnya makan waktu," ujar Apan, Senin (25/9/2023).
Apan mengungkapkan, dalam proses pendaftaran ganti rugi tanam tumbuh tersebut, dia hanya memberikan kepada petugas Posko Pokja penampakan lahan garapannya. Kemudian langsung didata.
Dengan rampungnya pendaftaran, Apan berharap proses ganti rugi dapat dilaksanakan dengan cepat serta besaran nominal tali asih dapat disesuaikan dengan harga jual pasar.
"Semoga cepat diverifikasi, mudah-mudahan nilainya juga sesuai, ini yang kami minta," katanya.
Senada disampaikan Febrianto, warga Negara Aji Tua sekaligus salah satu penggarap lahan lainnya. Dia juga sudah mendatangi Posko Pokja untuk mengonfirmasi terkait kepemilikan tanah berbatasan dengan lahan PT BSA.
"Saya datang buat konfirmasi, supaya tidak ada misskomunikasi dalam ambil alih lahan ini. Sebab kita juga harus ada kejelasan lahan walaupun di perbatasan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait