Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, perusahaan sudah menyiapkan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk memproses ganti rugi tanam tumbuh milik warga di lahan yang dieksekusi PT BSA.
Reynold melanjutkan, berdasarkan data Posko Pokja, hingga kini ada 56 warga sudah datang dan memberikan informasi lokasi penanaman dan jumlahnya. Kemudian akan dihitung sebagai pengganti tali asih.
"Dapat kami sampaikan, situasi pengolahan lahan perusahaan saat ini berlangsung kondusif. Dari mereka sudah masuk masa panen, sudah kami persilakan memanen tanamannya terlebih dahulu," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait