Petani terdampak eksekusi lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah mulai mengurus ganti rugi tanam tumbuh. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, perusahaan sudah menyiapkan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk memproses ganti rugi tanam tumbuh milik warga di lahan yang dieksekusi PT BSA.

Reynold melanjutkan, berdasarkan data Posko Pokja, hingga kini ada 56 warga sudah datang dan memberikan informasi lokasi penanaman dan jumlahnya. Kemudian akan dihitung sebagai pengganti tali asih.

"Dapat kami sampaikan, situasi pengolahan lahan perusahaan saat ini berlangsung kondusif. Dari mereka sudah masuk masa panen, sudah kami persilakan memanen tanamannya terlebih dahulu," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network