Ilustrasi gadis di Lampung Tengah menjadi korban pencabulan pemuda yang baru dikenalnya di media sosial. (Foto: Ist)

"Setelah kami menerima laporan dari korban, Unit PPA dibawah Pimpinan Kanit Iptu Ety Meirini, bergerak meringkus pelaku FR di rumahnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku pemerkosaan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau 82.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network