Dua pemuda bejat ditangkap polisi usai memperkosa gadis 14 tahun sejak masih SD hingga SMP. (Foto: MPI)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua pemuda berinisial LF (18) dan ND (21) di Kota Bandarlampung ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis.

Korban berinisial D (14) tersebut diduga mengalami pemerkosaan sejak sekolah dasar (SD) hingga SMP.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, kedua warga Way Huwi Lampung Selatan itu ditangkap di lokasi berbeda di Bandarlampung pada Selasa (29/10/2024). 

"Pelaku LT ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap ND di Korpri, Bandarlampung," ujar Rohmawan, Sabtu (2/11/2024).

Rohmawan menyebutkan, pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D berusia 12 tahun atau duduk di bangku kelas 6 SD. 

"Jadi untuk korban itu sejak SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun," kata dia.

Rohmawan menuturkan, kasus tersebut terbongkar berawal saat bibi korban menemukan surat di dekat pintu depan rumah korban.

"Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya. 

Kapolsek menjelaskan, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video kepada orang lain jika membocorkan kejadian tersebut.

"Pelaku memvideokan aksi bejatnya. Jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan," ujarnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rohmawan, pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network