"Korban dan pelaku kenal ditempat warung yang ada wi-fi gratis, kenalnya di situ. Untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya. Peran masing masing pelaku, LT ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan ND ini teman SD-nya pelaku Latif," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku LT dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan ND dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait