Dua pemuda bejat ditangkap polisi usai memperkosa gadis 14 tahun sejak masih SD hingga SMP. (Foto: MPI)

"Korban dan pelaku kenal ditempat warung yang ada wi-fi gratis, kenalnya di situ. Untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya. Peran masing masing pelaku, LT ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan ND ini teman SD-nya pelaku Latif," ujar Kapolsek. 

Atas perbuatannya, pelaku LT dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan ND dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network