Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika insiden pencabulan ini terjadi pada Oktober 2020. Saat itu, korban diajak oleh para pelaku. Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan di gubung di wilayah Pugung, Tanggamus.
"Modus pelaku, menjanjikan untuk memberi uang bervariasi Rp25 ribu-50 ribu kepada korban, jika mau melakukannya," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berapa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D junto pasal 61 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait