TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang pria berinisial TY alias BA di Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi. Pria berusia 32 tahun itu diamankan karena memperkosa pacarnya yang masih kelas 6 sekolah dasar (SD).
"Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan," kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Senin (1/5/2023).
Taufiq menuturkan, pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang. Berdasarkan keterangan saksi A (32) yang merupakan ayah sambung korban, peristiwa bejat pelaku berawal pada Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Saat itu korban dijemput oleh pelaku dan tidak pamit mau pergi ke mana," kata dia.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dengan diantar oleh pelaku, namun tidak sampai ke depan rumah korban.
Selanjutnya saksi A bertanya kepada korban, namun tidak dijawab oleh korban sehingga saksi marah dan korban langsung masuk ke dalam kamarnya.
"Pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban, sehingga memanggil korban dan bertanya itu bekas apa," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait