Polda Lampung menggelar konfrensi pers dugaan korupsi pembangunan jalan (Antara)

Menurut dia, pekerjaan pembangunan Jalan Ir. Sutami-Sribawono yang dibiayai APBN dengan anggaran Rp147 miliar lebih, diduga tidak sesuai kontrak yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara dengan taksiran Rp60 miliar hingga Rp65 miliar.

Hingga saat ini, lanjut Mestron, pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut, namun ia mengaku sudah mengantongi beberapa nama tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Dalam waktu dekat akan kami umumkan para tersangkanya," katanya.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 2 atau 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network