Polda Lampung menggagalkan pengiriman 69 kilogram narkoba jenis ganja (Antara)

Lanjut Winardi, tim terpadu kemudian melakukan pengembangan dari barang bukti 69 pake ganja tersebut, kemudian diamankan pula dua orang pria berinisial AMN dan ERW.

Selain penggagalan pengiriman ganja, lanjut dia, Polda Lampung juga melakukan pengungkapan sebanyak 1.300 butir pil ekstasi di Kedamaian, Bandarlampung pada Kamis (12/5/2022).

"Dari 1.300 butir pil ekstasi itu, kami mengamankan tiga orang tersangka berinisial IRF, RFK, dan TRM," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network