Lanjut Winardi, tim terpadu kemudian melakukan pengembangan dari barang bukti 69 pake ganja tersebut, kemudian diamankan pula dua orang pria berinisial AMN dan ERW.
Selain penggagalan pengiriman ganja, lanjut dia, Polda Lampung juga melakukan pengungkapan sebanyak 1.300 butir pil ekstasi di Kedamaian, Bandarlampung pada Kamis (12/5/2022).
"Dari 1.300 butir pil ekstasi itu, kami mengamankan tiga orang tersangka berinisial IRF, RFK, dan TRM," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait