BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kasus kematian RF (17) napi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Tegineneng Pesawaran Lampung, terus bergulir. Usai menetapkan empat pelaku, penyidik kini melakukan rekonstruksi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, empat ABH di LPKA telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian satu ABH setempat berinisial RF
Empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinsial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.
Untuk mengetahui adegan dugaan pembunuhan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, menggelar rekontruksi.
"Adegan rekontruksi untuk mengetahui peristiwa kejadian kematian ABH berinisial RF (17) di LPKA," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (29/7/2022).
Dia menambahkan, kegiatan rekonstruksi diawali dengan membacakan skenario rekonstruksi dan adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti.
"Ada 32 adegan yang harus diperagakan oleh tersangka di LPKA Tegineneng Pesawaran," katanya.
Jika dirinci, pada tanggal 28 Juni 2022 lalu telah dilakukan sebanyak 11 adegan dan kejadian tanggal 09 Juli 2022 dilakukan sebanyak 21 adegan.
"Dengan pembuktian Scientific Crime Investigation akan menjadi terang suatu peristiwa pidana, maka giat rekontruksi akan melengkapi berkas perkara tersebut dan penyidik melakukan koordinasi dengan JPU sehingga berkas dikirim ke JPU dan dinyatakan lengkap," tutupnya.
Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto, Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancamam kurungan penjara selama 15 tahun
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait