BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung melakukan autopsi terhadap jenazah RF, narapidana anak yang tewas di dalam penjara. RF diduga tewas dianiaya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIa Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik dan tim forensik Polda Lampung mulai membongkar makam RF pada Rabu (20/7/2022).
"Proses ekshumasi ini dilakukan untuk kemudian dilakukan autopsi terhadap jenazah RF, proses ekshumasi mulai dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban," kata Pandra, Rabu (20/7/2022).
Pandra menambahkan, proses ini merupakan bagian dari penyidikan perkara kasus kematian korban RF dengan tujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum, rasa keadilan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait