Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan minyak mentah jadi BBM. (Dokumentasi Polda Lampung)

"Dua tandon dalam keadaan kosong dan tujuh tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7.000 Liter," katanya. 

Selanjutnya ada dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching yang berwarna biru, satu kaleng bleaching yang berwarna kuning, tiga buah cong serta empat buah ember

Pandra melanjutkan, atas perbuatannya terduga pemilik gudang terancam dijerat Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas. 

"Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan  kami lakukan tindakan tegas," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network