Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, terkait kasus pinjol yang marak akhir-akhir ini, pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kantor OJK mulai tahun 2019 ada sekitar 38 pengaduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 pengaduan dan konsultasi, tahun 2021 ada 13 pengaduan dan konsultasi.
"Rata-rata pengaduan melalui telepon dengan materi konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban digunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain," katanya.
"Kemudian, ada yang tidak mengajukan pinjaman tapi dananya di kredit di rekening korban, dan identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait