Senpi rakitan ilegal yang dimusnahkan Polda Lampung pada peringatan HUT Tekab 308. (Foto : MPI/Ira Widyanti)

Terkait asal senpi dari mana saja, Helmy menjelaskan, pihaknya sudah memetakan dan akan menjadi target operasi.

"Asal senpi itu sudah kami petakan tapi tidak kami sampaikan di sini. Sebab ini akan menjadi target kegiatan kita dalam upaya mengungkap peredaran gelap atau peredaran senjata api rakitan," ucapnya.

Adapun semua barang bukti tersebut sudah mendapat penetapan penyitaan maupun pemusnahan dari pengadilan negeri setempat. 

"Pemusnahan dilakukan secara disposal. Kami akan lebur senpi rakitan dan amunisi tersebut," ujarnya.

Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senpi ilegal agar diserahkan kepada polisi setempat.

"Kami tidak akan memproses kalau diserahkan secara sukarela. Tapi kalau untuk tindak pidana pasti akan kita proses. Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah secara sukarela mau menyerahkan kepada aparat, pihak kepolisian maupun TNI," kata  Kapolda.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network