BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap tiga kurir narkoba jaringan Internasional. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 11,38 kilogram.
Ketiga tersangka diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada dua kasus berbeda. Identitas ketiga berinisial S (43) dan U (33) warga Jawa Timur yang ditangkap akhir Juni 2023. Kemudian AA (29) warga Sumatra Utara diamankan Rabu (9/8/2023).
"Pertama yang ditangkap itu S dan U dengan barang bukti sabu 10,3 kilogram. Kedua tersangka ditangkap saat menumpangi bus dari Medan hendak menyeberang Pelabuhan Bakauheni menuju Madura, Jawa Timur," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023).
Kedua merupakan sindikat narkoba jaringan Internasional. Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut ke Sumut lalu dibawa ke Jatim lewat jalur darat.
"Saat pemeriksaan di Seaport Bakauheni, mereka terlihat gelisah dan mencurigakan sehingga petugas menggeledah tas ransel dan ditemukan 8 bungkus ukuran besar dan 5 bungkus ukuran sedang berisi sabu dari kedua tas ransel tersangka," katanya.
Erlin menuturkan, kedua tersangka tergiur menjadi kurir sabu lantaran masing-masing tersangka akan dibayar Rp50 juta jika barang haram tersebut sampai di Madura, Jawa Timur.
"Jadi sabu ini diselipkan dan disamarkan para tersangka dalam celah-celah tas ransel dengan ukuran tipis-tipis, tidak besar membatu seperti biasanya sehingga tidak kelihatan dan sangat tersamarkan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait