Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Humas Polda Lampung)

Pandra melanjutkan, berdasarkan ketentuan , limbah medis adalah merupakan limbah B3 karena memiliki karakteristik infecsius atau limbah medis padat yang terkontaminasi organisme dan patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan.

Menurut dia, organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan pada manusia rentan dan sampah limbah tidak berbahaya tidak dapat dicampur dengan limbah B3.

Sementara itu, Kepala UPT TPA Bakung, A Setiawan Batin menjelaskan bahwa tidak mengetahui adanya limbah B3 di TPA Bakung.

"TPA Bakung hanya bersumber dari limbah rumah tangga, hotel, restoran dan sumber limbah lainnya yang tidak berbahaya," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network