BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar kasus penipuan daring bermodus love scamming. Empat narapidana yang masih menjalani hukuman di rutan dan lapas ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah RDP, napi di Rutan Kota Metro. Kemudian MNY, S dan RS, tiga napi di Lapas Kotabumi, Lampung Utara yang melakukan aksi dengan menjadi polisi gadungan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan, modus pelaku adalah berpura-pura menjadi anggota kepolisian dengan menggunakan foto-foto polisi yang diambil dari internet.
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Setelah ditelusuri, para pelaku diketahui menggunakan identitas palsu dengan mengambil foto anggota Polri dari internet,” kata Kombes Dery, Jumat (26/9/2025).
Para pelaku mendekati korban secara daring dengan membangun hubungan asmara. Setelah itu, korban diarahkan melakukan panggilan video call bernuansa seksual.
“Para korban ini dibuat percaya, lalu diajak melakukan video call sex (VCS). Hasil rekamannya dijadikan alat untuk memeras mereka,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait