Ditreskrimsus Polda Lampung saat ekspose kasus love scamming bermodus polisi gadungan dengan tersangka empat napi. (Foto: Polda Lampung)

Begitu identitas terungkap, penyidik Polda Lampung berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas karena para pelaku masih berada di balik jeruji.

“Dari dua kasus ini, total ada empat tersangka. Satu orang di Rutan Kota Metro dan tiga lainnya di Lapas Kotabumi, Lampung Utara,” ucapnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, hingga kaus bertuliskan “Jatanras”.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network